Golongan yang berhak menerima zakat fitrah telah ditetapkan secara jelas dalam ajaran Islam. Menunaikan zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk nyata kepedulian sosial umat Muslim terhadap sesama.
Selain menjalankan salat lima waktu, setiap Muslim juga diwajibkan menunaikan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat maal.
Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (satu tahun kepemilikan), sedangkan zakat fitrah wajib dibayarkan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sebagaimana dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat. Simak artikel ini, untuk mendapatkan penjelasan lengkapnya:
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Golongan penerima zakat fitrah telah dijelaskan Allah subhanahuwata’ala dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah Ayat 60).
Dari ayat tersebut, maka delapan gorongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan maupun harta yang mencukupi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka hidup dalam kekurangan total dan sangat bergantung pada bantuan orang lain, termasuk melalui zakat fitrah.
2. Miskin
Berbeda dengan fakir, orang miskin memiliki sumber penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Zakat fitrah diberikan untuk membantu mencukupi kekurangan yang mereka alami.
3. Amil Zakat (Orang yang Mengelola Zakat)
Amil adalah pihak atau individu yang secara resmi ditunjuk untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
Karena tugasnya bersifat penting dalam menjaga penyaluran zakat, mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
4. Mualaf (Orang yang Baru Memeluk Islam)
Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan dukungan, baik secara materi maupun spiritual.
Zakat fitrah dapat digunakan untuk memperkuat keimanan dan mendorong stabilitas kehidupan mereka di awal masa keislamannya.
5. Riqab (Budak)
Secara historis, zakat diberikan untuk membebaskan riqab atau budak.
Dalam konteks masa kini, golongan yang berhak menerima zakat fitrah ini bisa merujuk pada korban perdagangan manusia, eksploitasi, atau individu yang berjuang keluar dari jeratan perbudakan modern.
6. Gharim (Orang yang Terlilit Utang)
Gharim adalah orang yang memiliki utang dalam rangka memenuhi kebutuhan mendesak, bukan untuk maksiat, dan tidak mampu melunasinya.
Zakat fitrah dapat membantu mereka keluar dari kesulitan ekonomi yang membelit.
7. Fi Sabilillah (Pejuang di Jalan Allah)
Fi sabilillah mencakup segala bentuk perjuangan di jalan Allah.
Dalam praktik saat ini, golongan ini bisa berupa pendakwah, santri, guru agama, relawan dakwah, atau lembaga yang berkontribusi dalam kegiatan sosial dan keagamaan.
8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)
Ibnu Sabil adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal. Meski berasal dari kalangan mampu, mereka yang mengalami kesulitan keuangan selama perjalanan termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Mengetahui dengan jelas siapa saja golongan yang berhak menerima zakat fitrah penting bagi setiap Muslim agar penyaluran zakat tidak salah sasaran. Zakat bukan hanya ibadah personal, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat.
Dengan menunaikan zakat secara tepat, umat Islam turut memperkuat solidaritas dan membantu sesama yang membutuhkan, terlebih menjelang datangnya Hari Kemenangan. Jangan lupa, salurkan zakat fitrahmu melalui lembaga terpercaya atau langsung kepada mereka yang termasuk dalam delapan golongan tersebut.