JAKARTA – Lonjakan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) diperkirakan akan membayangi perekonomian Indonesia sepanjang 2025.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memproyeksikan sebanyak 280 ribu pekerja berpotensi menjadi korban PHK, merujuk pada tren yang meningkat sejak tahun lalu.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, menyampaikan prediksi ini saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (20/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa jumlah PHK mengalami kenaikan signifikan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2024 tercatat 77.960 kasus PHK, sementara hingga April 2025 saja sudah terdapat 24.360 pekerja yang mengalami hal serupa.
“Prediksi dan potensi korban PHK yang akan terjadi untuk tahun 2025 diprediksi ada sekitar 280 ribu korban PHK.”
“Ini baru prediksi dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Zuhri di hadapan anggota dewan di Ruang Rapat Komisi IX DPR.
Pailit, Klaim Meningkat, dan Perlunya Strategi Adaptif
Zuhri mengungkapkan bahwa tren PHK juga disertai dengan meningkatnya klaim jaminan sosial tenaga kerja, terutama dari perusahaan yang mengalami pailit.
Ia mencontohkan klaim dari dua perusahaan besar yakni Stritex Group dan Danbi, yang masing-masing menyumbang klaim untuk 9.893 pekerja senilai Rp223,9 miliar dan 2.077 pekerja senilai Rp44 miliar.
Kondisi tersebut, menurut Zuhri, turut memicu pengunduran diri massal dari pekerja yang kehilangan kepastian atas hak pesangon.
“Isu kepailitan dan hak pekerja ini tentu menjadi temuan kami di lapangan. Bahwa pekerja mengundurkan diri karena kondisi ketidakpastian status pailit, sehingga tidak mendapatkan hak pesangon,” katanya.
Dalam menyikapi situasi ini, Dewan Pengawas telah mendorong BPJS Ketenagakerjaan agar mengadopsi pendekatan layanan yang lebih aktif dan adaptif.
Termasuk memperkuat sistem jemput bola, memperluas layanan digital, membangun koordinasi lintas lembaga, serta menyosialisasikan edukasi perlindungan sosial sebagai model mitigasi ke depan.***