JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi memberikan penjelasan terkait kabar pengurus Koperasi Merah Putih menerima gaji hingga Rp8 juta per bulan.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/5), Budi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan belum ada ketentuan gaji yang diberlakukan saat ini.
Kabar mengenai gaji pengurus koperasi desa yang dinilai terlalu tinggi memicu sorotan publik.
Namun, Budi Arie memastikan bahwa proses rekrutmen untuk pengurus koperasi belum dilakukan, dan penetapan gaji belum dibahas lebih lanjut.
Ia juga menegaskan bahwa pengurus harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat sebelum menduduki posisi tersebut.
Menurut Budi Arie, untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih, seseorang harus terlebih dahulu dinyatakan bersih dari catatan keuangan buruk melalui pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Standar yang Ketat
Ia juga menyebutkan bahwa hubungan kekeluargaan antara pengurus dan perangkat desa menjadi salah satu larangan utama untuk menghindari konflik kepentingan.
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi secara tegas menepis kabar yang menyebutkan bahwa pengurus Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes bisa meraup penghasilan hingga Rp8 juta per bulan.
“Belum, belum ada,” kata Budi Arie di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Meski belum ada ketetapan soal gaji, Budi menjelaskan bahwa proses seleksi calon pengurus koperasi dilakukan dengan standar yang ketat.
Salah satunya adalah kewajiban lolos verifikasi dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang artinya calon pengurus harus memiliki rekam jejak keuangan yang bersih.
Selain itu, Budi menegaskan pentingnya netralitas dalam struktur organisasi koperasi.
Tidak boleh ada pengurus yang memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa demi menjaga profesionalitas dan menghindari potensi konflik kepentingan.
“Jadi diharapkan semua pengurus kopdes merah putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” jelasnya.
Terkait keanggotaan koperasi, Budi menegaskan bahwa partisipasi masyarakat desa bersifat sukarela.
Pemerintah tidak memaksa, melainkan mendorong keterlibatan dengan sejumlah insentif, seperti diskon belanja khusus bagi anggota koperasi.
“Konsep koperasi itu sukarela, mandiri, dan berbasis gotong royong,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, turut menegaskan bahwa hingga kini lembaga koperasi tersebut masih dalam tahap pembentukan.
Ia menyebut belum ada pembicaraan soal rekrutmen maupun gaji untuk para pengurus.
“Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum,” ujar Ferry.***