JAKARTA – Upaya penataan ulang Pasar Pramuka di Jakarta Timur mulai digulirkan sebagai langkah strategis mengatasi peredaran obat ilegal yang selama ini kerap menjadi sorotan. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta bekerja sama dengan Perumda Pasar Jaya dalam proyek tersebut.
“Direncanakan tahun ini. Saat ini sedang proses untuk desain pembangunan fisik oleh Perumda Pasar Jaya, yang nantinya akan paralel dengan rencana aksi terkait permasalahan peredaran obat ilegal,” ujar Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Proses penataan akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal telah dimulai dengan rapat koordinasi antar lembaga, yang dilanjutkan dengan sosialisasi kepada para pedagang serta diskusi kelompok terarah (FGD) bersama pemangku kepentingan.
“Perumda Pasar Jaya melakukan revitalisasi Pasar Pramuka tidak hanya pada revitalisasi pembangunan fisik, namun juga terhadap penataan sistem pelayanan kefarmasian yang sesuai ketentuan bersama BBPOM Jakarta,” kata Sofiyani.
Pasar Pramuka selama ini dikenal sebagai salah satu pusat penjualan obat terbesar di Jakarta, namun juga kerap disebut sebagai titik rawan peredaran obat ilegal dan substandar. Minimnya pemahaman pedagang terhadap regulasi farmasi serta persoalan administratif usaha menjadi kendala yang dihadapi di lapangan.
Selain itu, sistem pelayanan kefarmasian yang diterapkan dinilai belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Permasalahan mencakup aspek perizinan hingga pengelolaan distribusi obat.
Transaksi obat ilegal di pasar tersebut diduga menggunakan metode langsung antarpembeli dan penjual di dalam pasar, termasuk dari kendaraan ke kendaraan, dengan suplai obat dari distributor tak resmi.
BBPOM mencatat, penindakan terhadap praktik ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2016, inspeksi mendadak (sidak) pernah dilakukan di lokasi tersebut, yang mengakibatkan penyegelan tujuh kios karena kedapatan menjual obat kedaluwarsa, obat keras, dan produk tanpa izin edar.
Dengan penataan ulang yang mencakup aspek fisik dan regulasi, pemerintah berharap tercipta ekosistem pasar yang legal, aman, dan patuh terhadap ketentuan farmasi nasional.