Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat khusus untuk membahas polemik terkait empat pulau di Provinsi Aceh yang tercatat dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatra Utara.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Kemendagri melakukan evaluasi menyeluruh dan meminta seluruh pihak yang terlibat untuk mengikuti proses pembahasan secara transparan dan tuntas.
Langkah ini dilakukan guna menyelesaikan persoalan batas wilayah secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Caption | Admin: Farraa