PERNYATAAN RESMI KEJAGUNG TERKAIT PENETAPAN TERSANGKA EKS JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH! Pasca-pengumuman dari Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengenai penetapan dua tersangka dalam pusaran tiga kasus korupsi—yakni Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dari pihak swasta—Kejaksaan Agung langsung memberikan respons secara transparan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menegaskan bahwa hingga saat ini Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan. Langkah hukum lanjutan dan rangkaian pemeriksaan baru akan dimulai setelah seluruh administrasi, berita acara, serta pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari tiga kasus besar tersebut diserahkan secara lengkap oleh pihak kepolisian. Adapun tiga kasus pelimpahan dari Kortas Tipidkor Polri ini meliputi dugaan korupsi batu bara, kasus ASABRI, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
Secara formil, pihak Kejaksaan Agung juga sedang mengkaji secara mendalam surat pengunduran diri yang diajukan oleh Febrie Adriansyah sembari menunggu Keputusan Presiden (Keppres) resmi untuk memastikan apakah ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus saja atau sepenuhnya mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Begitu berkas menyusul hari ini, Kejagung segera menggelar ekspose bersama dengan tim Kortas Polri.
Simak langsung visual dan soundbite wawancara lengkap dari Plt Jampidsus Rudi Margono dalam video ini. Tulis opini dan tanggapan kalian di kolom komentar!
Editor & Uploader: BS