JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum menjalani penahanan meski telah berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi.
Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas penyidikan dari Kortastipidkor Polri sebelum menentukan tahapan hukum berikutnya.
Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono memastikan belum ada penahanan terhadap Febrie hingga proses administrasi perkara dinyatakan lengkap.
“Informasinya memang seperti itu,” ujarnya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Rudi menegaskan seluruh hasil penyidikan akan dikaji lebih dahulu setelah dokumen resmi diterima dari penyidik kepolisian.
“Setelah itu, kami akan melakukan ekspose bersama tim Kortastipidkor,” katanya.
Penetapan status tersangka terhadap Febrie diumumkan bersamaan dengan penetapan Don Ritto dari unsur swasta dalam perkara yang sama.
Menurut penyidik, Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil dugaan korupsi.
“Dana itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Selain dugaan korupsi, Febrie juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara oleh oknum penyelenggara negara.
Don Ritto dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Febrie disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.
Penyidik juga menerapkan sejumlah pasal dalam KUHP sebagai bagian dari konstruksi hukum terhadap perkara tersebut.
Seluruh dugaan pelanggaran pidana masih akan diuji melalui proses penyidikan lanjutan hingga persidangan di pengadilan.
Kasus ini selanjutnya diproses Kejaksaan Agung setelah pelimpahan berkas dari Kortastipidkor Polri.
Perkara berkaitan dengan dugaan korupsi pada sektor batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Penyidik sebelumnya menggeledah lokasi penukaran uang, Cafe de’CLAN Signature di Cipete, serta sebuah rumah di kawasan Sentul.
Penggeledahan dilakukan untuk menemukan sekaligus mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.
Budi menyebut penyidikan tidak hanya menyangkut dugaan korupsi, tetapi juga dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang mencakup perkara blackout batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel,” ucapnya.***