JAKARTA – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa jemaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat selama menjalankan ibadah haji akan mendapatkan manfaat asuransi. Muchlis menjelaskan ada empat skema pemberian asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan sesuai dengan kondisi yang dialami jemaah.
Pertama, bagi jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan, asuransi yang diberikan setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai dengan embarkasi. Kedua, jika meninggal dunia akibat kecelakaan, manfaat asuransi yang diberikan dua kali lipat dari Bipih. Skema ketiga, untuk jamaah haji yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan, diberikan asuransi senilai Bipih sesuai embarkasi. Keempat, jika jemaah haji mengalami cacat tetap sebagian, manfaat asuransi akan diberikan berdasarkan persentase yang telah ditentukan, dengan maksimum nilai Bipih.
Ketentuan Masa Asuransi dan Tata Cara Pengajuan Klaim
A. Masa Asuransi:
- Asuransi berlaku sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi hingga keluar asrama haji debarkasi.
- Bagi jemaah yang meninggal atau sakit di rumah sakit rujukan, pertanggungan asuransi akan tetap berlaku meskipun masa kontrak asuransi telah habis, bahkan hingga Februari 2026.
- Asuransi juga berlaku untuk jemaah yang sakit atau meninggal setelah memasuki asrama haji, namun sebelum fase pemberangkatan berakhir.
B. Tata Cara Pengajuan Klaim:
- Dokumen klaim dapat diajukan melalui portal e-Klaim Jasa Mitra Abadi (JMA) Syariah atau melalui e-mail klaim-haji@jmasyariah.com.
- Jika ada dokumen yang kurang, petugas klaim akan memberikan informasi lebih lanjut.
- Proses pembayaran klaim dilakukan dalam lima hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui.
- Pembayaran klaim dilakukan melalui transfer ke rekening bank yang didaftarkan saat pendaftaran asuransi.
- Status klaim dan bukti pembayaran dapat diakses melalui portal e-Klaim JMA Syariah.
C. Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Klaim:
I. Meninggal di Arab Saudi:
- Surat pengantar klaim dari Kementerian Agama (Kemenag).
- Surat Keterangan Kematian (SKK) dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
- Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan surat keterangan kecelakaan dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
- Untuk jemaah haji ghaib, diperlukan surat keterangan dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
II. Meninggal di Indonesia:
- Surat pengantar klaim dari Kemenag.
- Surat Keterangan Kematian dari pejabat berwenang.
- Resume medis yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit, atau kronologi kematian yang diketahui oleh pejabat berwenang dari Kemenag.
- Fotokopi identitas dan print out database Siskohat jamaah haji yang meninggal.
III. Meninggal di Pesawat:
- Surat pengantar klaim dari Kemenag.
- Surat Keterangan Kematian dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau pejabat yang berwenang di Indonesia.
- Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.
IV. Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan:
- Surat pengantar klaim dari Kemenag.
- Surat keterangan kecelakaan dari Kepolisian Arab Saudi, kantor perwakilan RI, atau Kepolisian Indonesia jika kecelakaan terjadi di tanah air.
- Resume medis yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit.
- Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang mengalami kecelakaan.
Dengan adanya ketentuan klaim asuransi ini, jamaah haji reguler dapat merasa lebih tenang dan terlindungi selama menjalankan ibadah haji, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan atau kematian yang tidak terduga.