JAKARTA – Pemerintah secara resmi memulai penyaluran Bantuan Subsidi Upah / BSU 2025 kepada pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria.
Mekanisme distribusi tahun ini dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri), Bank Syariah Indonesia, serta jaringan PT Pos Indonesia.
Bagi mereka yang tidak memiliki rekening di bank yang ditunjuk, pencairan bisa dilakukan melalui kantor pos dengan dukungan aplikasi PosPay, yang kini menjadi alat praktis untuk mengecek status penerima hanya dengan NIK KTP.
Aplikasi PosPay menjadi solusi digital untuk mempercepat akses informasi bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU.
Melalui langkah sederhana tanpa perlu login, pengguna cukup mengakses fitur khusus di aplikasi untuk melihat status kelayakan dan mendapatkan QR Code pencairan jika lolos verifikasi.
Sistem ini menyasar pekerja di sektor informal dan non-perbankan yang tercakup dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut informasi dari akun Instagram resmi @pospay_official, proses pencairan BSU 2025 melalui kantor pos dimulai pada 3 Juli 2025.
Penerima yang telah lolos verifikasi bisa langsung membawa QR Code dari aplikasi PosPay ke kantor pos terdekat.
“Kabar gembira buat para pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)! Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia.”
“Pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratannya ya, biar prosesnya lancar jaya! Jangan sampai ketinggalan!,” tulis akun tersebut.
Langkah Cek BSU 2025 Lewat Aplikasi PosPay:
- Unduh aplikasi PosPay dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi tanpa perlu login.
- Klik ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah layar.
- Pilih ikon lima tangan bertuliskan Kemnaker.
- Di kolom jenis bantuan, pilih: Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
- Masukkan NIK KTP, klik Cek Status Penerima.
- Jika terdaftar, akan muncul QR Code untuk pencairan. Jika tidak, akan muncul notifikasi: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”
Dokumen Penting untuk Pencairan BSU di Kantor Pos:
Untuk mencairkan BSU 2025 secara langsung, penerima wajib membawa dokumen berikut:
- e-KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Bukti sebagai penerima (hasil pengecekan NIK, SMS, atau surat pemberitahuan)
- Nomor HP aktif
- Pencairan tidak bisa diwakilkan, harus dilakukan oleh penerima langsung
Kriteria Penerima BSU 2025:
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa distribusi bantuan lewat kantor pos merupakan strategi agar seluruh pekerja tetap terjangkau, terutama yang belum memiliki rekening bank.
“Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sama seperti kebijakan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, 24 Juni 2025.
Adapun syarat penerima BSU 2025 meliputi:
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar aktif sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khusus kategori Penerima Upah (PU)
- Penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH
- Bukan merupakan ASN, TNI, atau Polri
Penyaluran BSU 2025 memberi harapan baru bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Dengan kemudahan pengecekan lewat aplikasi PosPay dan pencairan di kantor pos, program ini diharapkan tepat sasaran serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat pekerja.
Pastikan semua dokumen telah disiapkan dan status penerima sudah diverifikasi agar proses klaim berjalan lancar.***




