JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami kenaikan sebesar Rp1.000, menjadi Rp1.908.000 per gram pada Sabtu (5/7/2025), sebagaimana tercatat dalam data resmi laman Logam Mulia. Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback), yang kini mencapai Rp1.756.000 per gram.
Transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Jika nilai transaksi penjualan kembali ke Antam melebihi Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% untuk non-NPWP. Potongan pajak buyback ini akan langsung dipotong dari total transaksi.
Berikut adalah daftar harga emas Antam per Sabtu (5/7/2025):
- 0,5 gram: Rp1.004.000
- 1 gram: Rp1.908.000
- 2 gram: Rp3.756.000
- 3 gram: Rp5.609.000
- 5 gram: Rp9.315.000
- 10 gram: Rp18.575.000
- 25 gram: Rp46.312.000
- 50 gram: Rp92.545.000
- 100 gram: Rp185.012.000
- 250 gram: Rp462.265.000
- 500 gram: Rp924.320.000
- 1.000 gram: Rp1.848.600.000
Pada setiap pembelian emas batangan, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP, dan 0,9% untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian.