SULTENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah keluarkan kebijakan tegas dengan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menggunakan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menegaskan bahwa larangan ini merujuk pada Edaran Pemerintah Daerah Nomor 500/14.02/Bag.Ekon\&SDA/2025 tentang pengendalian, pengawasan, dan distribusi elpiji 3 kilogram. Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah setempat.
“Jadi ini bertujuan untuk mendukung penyaluran elpiji 3 kilogram bersubsidi tepat sasaran, sehingga diimbau kepada seluruh ASN dan PPPK di lingkungan pemerintah Kabupaten Buol agar tidak menggunakan elpiji 3 kilogram baik di lingkungan pemerintah maupun rumah tangga pribadi,” ujar Risharyudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Leok II.
Dorong Penggunaan Elpiji Non-Subsidi
Risharyudi mengimbau seluruh ASN dan PPPK beralih ke elpiji non-subsidi sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah. Ia juga mengajak semua pihak untuk proaktif mengawasi distribusi elpiji bersubsidi agar tidak disalahgunakan.
“Kami ingatkan kepada para pegawai yang berstatus PNS dan PPPK supaya menggunakan elpiji non-subsidi,” tegasnya.
Sanksi Tegas dan Sidak Mendadak
Pemkab Buol tak main-main dengan kebijakan ini. Risharyudi menegaskan bahwa ASN yang melanggar larangan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku. Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah membentuk tim satuan tugas (satgas) yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah-rumah pegawai.
“Tim satgas ini sewaktu-waktu akan melakukan sidak ke rumah-rumah PNS dan PPPK tanpa pemberitahuan untuk memastikan seluruh pegawai di Buol tidak menggunakan elpiji 3 kilogram,” jelas Risharyudi.
Dukung Kebijakan Distribusi Tepat Sasaran
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Buol untuk memastikan elpiji 3 kilogram hanya digunakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti keluarga kurang mampu. Dengan melibatkan ASN sebagai teladan, pemerintah berharap distribusi elpiji bersubsidi dapat lebih terkontrol dan tepat guna.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat luas tentang pentingnya penggunaan elpiji sesuai peruntukannya. Pemkab Buol mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi keadilan sosial dan efisiensi anggaran subsidi.