SULBAR – Seorang kakek berusia 82 tahun di Pasangkayu, Sulawesi Barat, terpaksa menempuh perjalanan jauh untuk mengambil bantuan sosial (bansos) secara langsung. Aturan yang tidak memperbolehkan pengambilan bansos diwakilkan menjadi sorotan, memicu keprihatinan warga atas kondisi lansia yang kesulitan mengakses bantuan pemerintah.
Kisah pilu ini dialami oleh Hajjah Sitti, seorang nenek yang tinggal di Dusun Mparara, Desa Ako, Kecamatan Ako, Pasangkayu.
Dengan kondisi fisik yang sudah renta, ia harus berjalan kaki menuju kantor desa untuk menerima bansos berupa beras 20 kg dari program Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog.
“Terpaksa saya datang sendiri, kata petugas tidak boleh diwakilkan,” ujar Hajjah Sitti, Selasa (22/7/2025).
Menurut keterangan warga setempat, Sitti hidup sebatang kara tanpa keluarga yang dapat membantunya. Kondisi kesehatannya yang lemah membuat proses pengambilan bansos menjadi tantangan berat.
“Kasihan nenek, sudah tua, jalannya susah, tapi harus datang sendiri. Seharusnya ada kelonggaran untuk lansia seperti ini,” ungkapnya.
Aturan ketat yang mengharuskan penerima bansos hadir secara langsung diterapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, sesuai dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun, kebijakan ini dinilai memberatkan bagi lansia atau penyandang disabilitas yang kesulitan beraktivitas.
Penyaluran bansos beras 20 kg untuk periode Juli 2025 ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan nasional yang menargetkan 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Kepala Desa Ako, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mendampingi lansia seperti Hajjah Sitti. Namun, keterbatasan petugas dan infrastruktur di desa terpencil menjadi hambatan.
“Kami coba bantu antar ke rumah, tapi petugas terbatas, dan aturan tidak boleh diwakilkan memang menyulitkan,” katanya.
Kasus ini memicu diskusi luas di masyarakat tentang perlunya fleksibilitas aturan bagi kelompok rentan.
Pengamat sosial dari Universitas Hasanuddin, Andi Wiranto menyarankan pemerintah untuk menyediakan mekanisme khusus, seperti antar bansos ke rumah atau pendelegasian kuasa dengan verifikasi ketat.
“Lansia seperti Hajjah Sitti harus mendapat prioritas. Pemerintah perlu inovasi agar bansos tidak justru membebani penerima,” tegasnya.
Program bansos beras ini, yang dimulai pada 15 Juli 2025, bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera menjelang tahun ajaran baru 2025–2026.
Namun, tanpa penyesuaian kebijakan, kisah seperti yang dialami Hajjah Sitti dikhawatirkan terus berulang. Pemerintah daerah diminta segera mencari solusi, termasuk memperbanyak lokasi antrean khusus lansia atau menyediakan surat kuasa sebagai alternatif.
Kisah Hajjah Sitti menjadi pengingat bahwa di balik upaya pemerintah menyalurkan bansos, humanisasi dalam pelaksanaan kebijakan tetap harus menjadi prioritas.