JAKARTA – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tajam sebesar Rp17.000 per gram pada Kamis (31/7/2025). Setelah sebelumnya naik Rp12.000 per gram, harga emas Antam kini kembali melemah.
Berdasarkan data dari Logam Mulia, harga emas batangan Antam pada akhir bulan Juli ini tercatat Rp1.901.000 per gram, berkurang dari harga sehari sebelumnya yang mencapai Rp1.918.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback emas Antam juga turut anjlok, turun Rp18.000 per gram menjadi Rp1.746.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.764.000 per gram.
Namun, bagi pembeli emas batangan, setiap transaksi tetap disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PPh 22 Berlakukah Saat Buyback Lebih Dari Rp10 Juta?
Perlu dicatat, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22. Pemegang NPWP akan dikenakan tarif 1,5 persen, sementara non-NPWP akan dikenakan tarif 3 persen.
Harga buyback yang ditetapkan Antam pun belum mencakup pajak, yang akan langsung dipotong dari total nilai buyback saat transaksi melebihi Rp10 juta.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah harga emas Antam yang berlaku pada hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp1.000.500
- Emas 1 gram: Rp1.901.000
- Emas 2 gram: Rp3.742.000
- Emas 3 gram: Rp5.588.000
- Emas 5 gram: Rp9.280.000
- Emas 10 gram: Rp18.505.000
- Emas 25 gram: Rp46.137.000
- Emas 50 gram: Rp92.195.000
- Emas 100 gram: Rp184.312.000
- Emas 250 gram: Rp460.515.000
- Emas 500 gram: Rp920.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.841.600.000
Meski harga emas mengalami penurunan, para investor tetap perlu memperhatikan pajak yang dikenakan saat melakukan transaksi buyback untuk menghindari kejutan di kemudian hari.