Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil menggagalkan potensi kerusuhan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). Petugas mengamankan sedikitnya 65 orang—termasuk kelompok pelajar SMK—yang diduga kuat hendak menyusupi dan menunggangi jalannya unjuk rasa agar berujung anarkis.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa puluhan orang tersebut ditangkap di sebuah lokasi konsolidasi di wilayah Jakarta Timur. Mereka diketahui datang dari berbagai kota satelit di luar Jakarta.
“Massa yang diamankan terdiri dari kelompok mahasiswa hingga pelajar SMK. Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, hingga Bandung yang berkumpul di satu titik di Jakarta Timur,” terang Kombes Iman kepada wartawan di Jakarta.
Penyitaan Senjata Tajam, Airsoft Gun, dan Bahan Molotov
Dari hasil penangkapan massa penyusup tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berbahaya yang disiapkan untuk memicu bentrokan di lokasi aksi Senayan. Barang-barang tersebut dipamerkan langsung dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Daftar barang bukti berbahaya yang berhasil disita petugas meliputi:
-
Senjata Bersenjata & Tajam: 2 pucuk airsoft gun beserta tabung gas dan 25 gram peluru gotri, serta 39 unit senjata tajam pelbagai jenis.
-
Alat Pemukul & Pembakar: 3 buah stik golf, 7 jeriken bahan bakar bensin, serta 201 botol kaca lengkap dengan sumbunya (siap rakit menjadi bom molotov).
-
Perlengkapan Aksi: 11 tas ransel (diduga penampung molotov), 1 unit pengeras suara (Toa), 1 botol cat semprot, dan 4 lembar spanduk/banner.
-
Obat-obatan Terlarang: 4 strip Tramadol dan 2 strip Diazepam.
“Tas-tas ransel ini diduga kuat disiapkan untuk membawa bom molotov saat pelaksanaan aksi di lapangan. Penyidik saat ini terus mendalami motif serta jaringan penggerak di balik temuan barang bukti ini,” tegas Kombes Iman.
Saat ini seluruh massa yang ditangkap beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.



