Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan tenggat waktu (deadline) pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Komitmen historis ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Kamis (27/8/2026), usai Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan progres pembahasan regulasi tersebut.
Guna memberikan kepastian kepada publik, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi jajaran Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan.
Momen Garansi Tertulis untuk Aktivis dan Publik
Dalam pertemuan tersebut, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok secara lugas meminta jaminan hitam di atas putih terkait tanggal pasti pengesahan RUU Perampasan Aset agar dapat dikawal oleh masyarakat luas.
“Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember. Kami minta tanggal pastinya, Pak, agar semuanya jelas dan terukur,” tegas Botok di hadapan pimpinan dewan.
Menjawab permintaan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi langsung batas akhir pembahasan yang telah disepakati di tingkat paripurna.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.
DPR RI juga menerbitkan salinan resmi risalah rapat paripurna dan surat komitmen tertulis sebagai dokumen pegangan publik untuk fungsi pengawasan.
Buka Pintu RDPU dan Janji Usut Gangguan Keamanan Peserta Aksi
Tak sekadar memberikan kepastian tanggal, DPR RI memastikan partisipasi masyarakat sipil tetap terbuka lebar dalam proses penyusunan draf regulasi tersebut.
Langkah-langkah keterbukaan dan tindak lanjut DPR meliputi:
-
Pelibatan Masyarakat Sipil: Masukan dari AMPB dan elemen warga akan disalurkan ke Komisi III DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
-
Jaminan Hak Berpendapat: Pimpinan DPR menegaskan penghormatan penuh terhadap aksi unjuk rasa yang berlangsung damai dan tertib.
-
Tindak Lanjut Laporan Keamanan: Merespons aduan AMPB mengenai dugaan intimidasi/gangguan keamanan yang dialami peserta aksi, Dasco meminta rincian kronologi untuk segera dikoordinasikan dan ditindaklanjuti bersama aparat kepolisian.
Dengan dipatoknya target 15 Desember 2026, proses pembentukan RUU Perampasan Aset kini memasuki babak krusial dengan pengawasan langsung dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia.



