JAKARTA – Komisi VII DPR RI mendorong penyusunan ulang skema royalti musik agar lebih ramah terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif (ekraf). Wakil Ketua Komisi VII, Evita Nursanty, menegaskan perlunya keseimbangan antara perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha kecil.
Evita menyoroti keresahan pelaku UMKM, seperti pemilik kafe kecil, penyanyi lepas, dan penyelenggara acara lokal, yang merasa terbebani oleh kewajiban royalti. Banyak di antara mereka khawatir dikenai biaya secara tiba-tiba karena kurang memahami prosedur, tarif, dan pihak berwenang dalam pemungutan royalti.
“Banyak pelaku UMKM kreatif seperti pemilik kafe kecil, penyanyi lepas, hingga penyelenggara acara lokal merasa cemas. Mereka takut dikenai royalti secara tiba-tiba, tanpa pemahaman menyeluruh. Ini bisa menghambat aktivitas kreatif dan usaha kecil yang seharusnya kita dukung,” ujar Evita pada Rabu (6/8/2025).
Isu royalti musik kembali mencuat setelah penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mewajibkan pelaku usaha seperti kafe dan restoran membayar royalti atas lagu yang diputar. Kekhawatiran ini memuncak setelah kasus hukum terhadap Mie Gacoan di Bali, di mana Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Akibat aturan ini, sejumlah pemilik kafe kecil memilih berhenti memutar lagu atau beralih ke suara alam, seperti kicauan burung, untuk menghindari kewajiban royalti.
“Semangat melindungi karya harus kita jaga, tapi jangan sampai pelaksanaannya membebani rakyat, termasuk pelaku usaha kecil maupun UMKM. Apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pendekatan koersif bisa menimbulkan ketakutan, bukan kesadaran,” tegas Evita.
Evita juga mengkritik kurangnya sosialisasi dan dialog terkait aturan royalti. “Jangan sampai terjadi kesenjangan informasi. Banyak pelaku usaha kita, apalagi yang berskala kecil, belum memahami prosedur pendaftaran, tarif, hingga siapa saja yang berwenang memungut,” jelas legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini. Ia menambahkan, “Akibatnya, yang timbul bukan kesadaran, tapi rasa takut. Ini yang harus diubah.”
Untuk mengatasi masalah ini, Evita mengusulkan agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), kementerian terkait, dan DPR merumuskan skema royalti yang lebih adil berdasarkan skala usaha, jenis pemanfaatan lagu, dan bentuk kegiatan. Ia menekankan bahwa pengusaha kafe kecil atau musisi jalanan yang tidak bertujuan komersial harus dibedakan dari penyelenggara acara besar atau media komersial.
“Pendekatan satu tarif untuk semua tidak bisa diterapkan. Harus ada keadilan dan keberpihakan. Apalagi UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita,” ungkapnya.
Selain itu, Evita mendorong LMKN membentuk fungsi juru bicara publik untuk mengedukasi masyarakat secara aktif tentang sistem royalti. “Namun apresiasi itu tidak bisa dipaksakan. Harus ada edukasi, keterbukaan, dan perlindungan yang menyeluruh. Negara hadir bukan hanya untuk menagih, tapi juga memastikan bahwa sistem ini adil dan membangun,” tutup Evita.
Langkah ini diharapkan menciptakan ekosistem yang mendukung kreativitas sekaligus melindungi pelaku usaha kecil dari beban berlebihan, khususnya di tengah tantangan ekonomi saat ini.