JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan seluruh layanan SIM Keliling pada Minggu, (17/8/2025).
“Hari Minggu 17 Agustus 2025 tidak ada pelayanan,” tulis pengumuman resmi Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun X (Twitter) @tmcppoldametro, Minggu (17/8/2025).
Tak hanya layanan keliling, seluruh unit pelayanan SIM di bawah naungan Ditlantas Polda Metro Jaya juga ditutup sementara pada hari tersebut. Pelayanan akan kembali berjalan normal pada Senin, 18 Agustus 2025.
“Pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta akan melaksanakan pelayanan pada 18 Agustus,” tulis akun tersebut.
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk pemilik SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM B yang masa berlakunya habis wajib melakukan proses perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mengingat adanya perbedaan jenis dokumen yang dibutuhkan.
Untuk mengakses layanan, masyarakat diminta membawa SIM lama dan KTP asli, masing-masing dilengkapi dengan salinan fotokopi. Di lokasi gerai, pemohon wajib mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 serta asuransi sebesar Rp50.000.
