JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau melalui lama Logam Mulia pada Jumat (22/8/2025), mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 dari semula Rp1.914.000 menjadi Rp1.916.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) tercatat sebesar Rp1.762.000 per gram.
Pada transaksi penjualan emas, terdapat potongan pajak yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Berikut ini adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Jumat:
- Emas 0,5 gram: Rp1.008.000
- Emas 1 gram: Rp1.916.000
- Emas 2 gram: Rp3.772.000
- Emas 3 gram: Rp5.633.000
- Emas 5 gram: Rp9.355.000
- Emas 10 gram: Rp18.655.000
- Emas 25 gram: Rp46.512.000
- Emas 50 gram: Rp92.945.000
- Emas 100 gram: Rp185.812.000
- Emas 250 gram: Rp464.265.000
- Emas 500 gram: Rp928.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.856.600.000
Selain itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli juga harus memperhatikan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.