JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi menetapkan sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad-hoc HAM untuk Mahkamah Agung setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan yang ketat. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat integritas peradilan tertinggi di Indonesia.
Rapat pleno pemilihan dan penetapan calon tersebut digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025). Seluruh fraksi partai politik di komisi tersebut menyampaikan pandangan masing-masing sebelum akhirnya mencapai kesepakatan bulat.
Proses ini menandai tahap akhir sebelum para calon resmi ditetapkan dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan segera.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, memimpin sidang dengan meminta konfirmasi persetujuan dari seluruh anggota. “Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?” tanya Habiburrokhman saat memimpin rapat.
Respons positif datang dari semua perwakilan fraksi, yang langsung disambut dengan pengetukan palu sidang oleh sang ketua.
Langkah ini diharapkan memperkaya komposisi hakim MA dengan figur-figur berpengalaman di berbagai bidang hukum, mulai dari pidana hingga pajak dan militer.
Penetapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan independensi dan profesionalisme Mahkamah Agung sebagai puncak piramida peradilan nasional.
Para calon yang lolos telah melalui verifikasi mendalam, termasuk penilaian integritas, kompetensi, dan rekam jejak karir mereka. Berikut daftar lengkap sembilan calon hakim agung yang terbagi berdasarkan kamar keahlian, serta satu calon hakim ad-hoc HAM:
Daftar Calon Hakim Agung Mahkamah Agung 2025
Kamar Pidana
1. Suradi S.H., S.Sos., M.H. – Saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dengan pengalaman panjang dalam penanganan kasus pidana kompleks.
Kamar Perdata
2. Ennid Hasanuddin, S.H., CN., M.H. – Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dikenal atas keahliannya dalam sengketa perdata dan kontrak.
3. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. – Juga sebagai Hakim Tinggi Mahkamah Agung RI, fokus pada isu perdata dengan latar belakang akademis yang kuat.
Kamar Agama
4. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, ahli dalam hukum Islam dan penyelesaian sengketa keluarga berbasis agama.
5. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, berpengalaman dalam litigasi agama di tingkat regional.
Kamar Tata Usaha Negara
6. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. – Hakim Tinggi di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, spesialis dalam administrasi pemerintahan dan tata usaha.
Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
7. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. – Hakim Pengadilan Pajak, dengan keahlian mendalam di bidang perpajakan dan sengketa fiskal.
8. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. – Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, membawa perspektif audit dan keuangan publik ke ranah pajak.
Kamar Militer
9. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. – Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI, berfokus pada kasus militer dan korupsi di lingkungan pertahanan.
Calon Hakim Ad-Hoc HAM
10. Dr. Moh Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, pakar HAM dengan kontribusi signifikan dalam pendidikan dan advokasi hak asasi manusia di tingkat akademis dan praktis.
Proses seleksi ini tidak hanya menekankan aspek teknis hukum, tetapi juga komitmen terhadap etika dan transparansi, mengingat posisi hakim agung memengaruhi putusan krusial bagi keadilan nasional.
Dengan daftar ini, Mahkamah Agung diharapkan semakin tangguh dalam menangani berbagai perkara strategis, dari isu pidana hingga HAM.
Rapat paripurna DPR selanjutnya akan menjadi penentu akhir sebelum pengangkatan resmi oleh Presiden.




