JAKARTA – Bagi warga Jakarta yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C, layanan SIM Keliling (Simling) akan tersedia hari ini, Rabu (24/9/2025), di sejumlah titik yang tersebar di berbagai wilayah. Layanan ini diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Menurut informasi dari TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok, lobby utama
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mal Citraland Grogol, lobby selatan
- Jakarta Pusat: Area parkir gedung Pos Lapangan Banteng
Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di unit Satpas dan gerai SIM yang ada di mal.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Untuk melakukan perpanjangan, pemegang SIM diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Melalui tes kesehatan di lokasi layanan
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa lebih dari satu hari, Anda diharuskan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya untuk perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling adalah sebagai berikut:
- SIM A (mobil): Rp225.000
- SIM C (motor): Rp220.000
Biaya tersebut sudah termasuk tes psikologi sebesar Rp60.000.
Bagi yang tidak sempat datang langsung, Anda bisa mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM baru melalui aplikasi SINAR dari Polda Metro.
Jadi, pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar di lokasi SIM Keliling terdekat!
