JAKARTA – Kementerian Keuangan menegaskan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen akan berlaku penuh untuk pembelian rumah sepanjang Januari hingga Desember 2026.
“Iya, langsung 100 persen (sampai Desember 2026),” ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Kebijakan insentif PPN DTP rumah 2026 ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yang bertujuan memperluas akses kepemilikan hunian sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Febrio menyebut aturan teknis terkait implementasinya akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat. Ini kan melanjutkan apa yang sudah ada,” tambahnya.
Perbedaan Skema Tahun 2025
Kebijakan ini berbeda dari mekanisme yang berlaku di 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah awalnya menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit rumah periode 1 Januari–30 Juni 2025, dan 50 persen untuk periode 1 Juli–31 Desember 2025.
Namun, di tengah perjalanan tahun anggaran, pemerintah memutuskan memperpanjang insentif penuh 100 persen hingga akhir Desember 2025.
Batasan Harga dan Unit Rumah
Insentif PPN DTP hanya berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar.
Fasilitas ini mencakup pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun.
Program insentif PPN DTP menjadi salah satu pilar dalam Paket Ekonomi 2025–2026 yang dirancang pemerintah.
Paket kebijakan ini bertujuan menjaga laju pertumbuhan ekonomi, meningkatkan serapan tenaga kerja, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di tengah ketidakpastian global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan bahwa paket tersebut terdiri dari delapan program akselerasi di 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program yang difokuskan pada penyerapan tenaga kerja.***