JAKARTA – Penemuan limbah radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, memicu kemarahan DPR RI. Anggota Komisi XII DPR, Ratna Juwita Sari, menyerukan tindakan cepat dan tegas dari pemerintah serta aparat penegak hukum terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan dengan bahan berbahaya tersebut.
“Pencemaran lingkungan dengan bahan berbahaya seperti Cs-137 adalah kejahatan serius. Negara tidak boleh memberi toleransi sedikit pun. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenakan sanksi tegas, baik secara hukum maupun administratif,” tegas Ratna dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Ratna mendesak penyelidikan mendalam untuk mengungkap bagaimana perusahaan bisa mendapatkan akses ke Cs-137, zat nuklir yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat.
“Ini persoalan besar. Publik berhak tahu bagaimana mungkin perusahaan bisa menguasai Cs-137. Jangan sampai ada pembiaran atau perlindungan terhadap perusahaan nakal dengan alasan investasi. Lingkungan dan keselamatan masyarakat jauh lebih penting,” ungkapnya.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Ia meminta pemerintah memastikan limbah radioaktif tersebut tidak menyebar ke wilayah lain dan membahayakan kesehatan publik.
mengancam generasi. Aparat terkait harus segera memastikan lokasi tercemar terkendali, aman, dan tidak menimbulkan risiko jangka panjang,” lanjut Ratna.
“Kami di Komisi XII akan mendesak pemerintah dan pihak terkait agar penanganan masalah ini dilakukan dengan serius, transparan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” tutupnya.
Bahaya Cesium-137
Cesium-137 adalah isotop radioaktif yang dihasilkan dari reaksi fisi nuklir, sering kali terkait dengan uji coba senjata nuklir atau kecelakaan reaktor nuklir. Zat ini sangat berbahaya karena dapat mencemari lingkungan, rantai makanan, dan menyebabkan kerusakan sel serta meningkatkan risiko kanker bagi yang terpapar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengawasan limbah berbahaya di Indonesia. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk menangani pencemaran lingkungan dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.