INDRAMAYU – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak melakukan inspeksi mendadak terhadap aset perhajian di Asrama Haji Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat (3/10/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan aset haji bebas dari korupsi menjelang peralihan penuh ke Kementerian Haji dan Umrah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sidak yang dilakukan dalam rangka Koordinasi Penyelenggaraan Haji Provinsi Jawa Barat 2026 ini turut melibatkan Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jefferdian, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, serta sejumlah pejabat Kementerian Haji dan Umrah dan penyelenggara haji dari berbagai daerah di Jawa Barat. Fokus utama adalah mengevaluasi aset yang dibiayai APBN dan dana haji melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dahnil menyoroti sejumlah masalah serius, termasuk proyek pembangunan asrama haji dan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang mangkrak, tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan penguasaan aset secara tidak sah. Ia menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri untuk memastikan setiap penyimpangan ditindak tegas sesuai hukum.
“Seperti di Asrama Haji Indramayu ini, sudah menghabiskan dana APBN dan SBSN ratusan miliar, namun masih banyak hal yang tidak sesuai spesifikasi dan mangkrak. Saya meminta apabila ditemukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ini, maka sebelum pengalihan aset harus jelas siapa pihak yang bertanggung jawab dan ditindak secara hukum,” tegas Dahnil.
Ia juga menyinggung kasus serupa di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, di mana sebagian aset tiba-tiba dipagari oleh pihak tertentu. Dahnil menegaskan bahwa semua aset haji adalah milik negara dan tidak boleh dikuasai secara pribadi. Ia memerintahkan Inspektorat Kementerian Haji dan Umrah untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak terulang.
Dahnil menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan haji, sejalan dengan arahan Presiden yang melarang Kementerian Haji dan Umrah menjadi lahan korupsi atau manipulasi. “Haji itu ibadah paripurna dalam Islam, maka seharusnya tidak ada korupsi di dalamnya. Itu sebabnya Presiden memerintahkan Kejaksaan dan KPK untuk mendampingi Kemenhaj dalam proses peralihan aset,” ujarnya.
Di akhir kunjungan, Dahnil mengingatkan seluruh pejabat dan ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan haji untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. “Perintah Presiden jelas, jangan sampai ada korupsi dalam penyelenggaraan haji. Ini adalah amanah umat yang harus dijaga,” pungkasnya.
Inspeksi Nasional untuk Transparansi
Kunjungan ke Indramayu ini merupakan bagian dari inspeksi nasional yang dilakukan Wamenhaj untuk mengevaluasi aset perhajian di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan haji yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus mendukung visi pemerintahan dalam menjaga kepercayaan umat.
