Teka-teki di balik kabar penyegelan massal puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya terang benderang. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, angkat bicara dan menegaskan bahwa penutupan tersebut hanyalah bersifat sementara. Berkat negosiasi cepat, seluruh gerai ritel modern itu kini sudah diizinkan beroperasi normal kembali.
Solihin tidak menampik bahwa 25 gerai waralaba raksasa tersebut sempat ditindak tegas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah. Pasalnya, posisi berdirinya gerai-gerai tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 terkait zonasi jarak aman, di mana mayoritas gerai nekat beroperasi dalam radius kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional.
“Pertama, berita penutupan itu benar. Kedua, toko-toko tersebut memang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021 mengenai regulasi jarak antar-pasar rakyat dan antar-minimarket,” jelas Solihin kepada detikcom, Selasa (26/5/2026).
Izin Dibuka Kembali Demi Selamatkan Nasib Karyawan
Lampu hijau untuk membuka kembali segel toko akhirnya diberikan oleh Pemkab Lombok Tengah setelah mempertimbangkan faktor kemanusiaan, terutama jeritan dan kegelisahan para pekerja lokal yang terancam kehilangan mata pencaharian.
“Atas pertimbangan nasib karyawan yang meluapkan kegelisahannya jika toko ditutup total, akhirnya seluruh gerai sejak minggu lalu sudah diizinkan beroperasi kembali,” tambah Solihin.
Ia juga menjamin bahwa dalam kemelut perizinan ini, tidak ada satu pun karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Guna mengantisipasi masalah serupa di masa depan, Aprindo membuka opsi untuk merelokasi gerai-gerai yang melanggar tersebut ke titik aman yang baru begitu masa kontrak sewa bangunannya habis.
Mendag Tegaskan Murni Penataan Tata Ruang Daerah
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebelumnya juga ikut meredam situasi agar isu ini tidak digoreng liar ke ranah persaingan usaha dengan koperasi lokal. Budi memastikan penertiban 25 gerai ini murni bagian dari aksi Pemda dalam merapikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Tidak ada isu lain, ini murni hanya kaitannya dengan penataan kembali aspek perizinan saja,” tegas Mendag di Balai Kartini, Jakarta.
Operasi penertiban ini digawangi oleh tim gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lombok Tengah yang terdiri dari Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan, PUPR, dan dieksekusi oleh Satpol PP. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemda dalam melindungi eksistensi pedagang kecil dan pasar rakyat agar tidak tergilas oleh gurita bisnis ritel modern.