JATIM – Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, ambruk pekan lalu dan menelan korban jiwa. Anggota DPR RI Komisi V, Sudjatmiko, menyebut peristiwa ini sebagai kegagalan konstruksi yang seharusnya bisa dicegah.
Menurut Sudjatmiko, sebuah bangunan tidak akan runtuh tiba-tiba jika perencanaan, perancangan, dan pelaksanaan pembangunan mematuhi standar teknis. “Kejadian ini adalah pelajaran pahit bahwa pembangunan tanpa perencanaan memadai dapat memakan korban jiwa,” ujarnya.
Faktor Penyebab Kegagalan Konstruksi
Sudjatmiko memaparkan beberapa faktor utama penyebab ambruknya bangunan, khususnya di lembaga pendidikan seperti pesantren:
Perencanaan Struktur Lemah:
Banyak bangunan didirikan tanpa melibatkan tenaga ahli teknik sipil, sehingga perhitungan struktur, beban, dan material tidak sesuai standar.
Material di Bawah Standar:
Penggunaan material berkualitas rendah, seperti baja tulangan atau semen yang tidak memenuhi spesifikasi, sering dilakukan demi menekan biaya.
Minim Pengawasan:
Proses pembangunan kerap tidak diawasi oleh insinyur bersertifikat, padahal pengawasan teknis sangat krusial.
Ketidaktahuan Kondisi Tanah:
Di Sidoarjo, sebagian wilayah memiliki tanah lunak yang memerlukan pondasi khusus. Tanpa kajian geoteknik, bangunan rentan amblas atau miring.
Perspektif Teknik Sipil
Dari sudut pandang teknik sipil, Sudjatmiko menegaskan bahwa kegagalan struktur bukanlah hal yang terjadi begitu saja. “Setiap desain bangunan memiliki faktor keamanan (safety factor) untuk menahan beban di luar perkiraan. Runtuhnya bangunan secara mendadak menunjukkan kesalahan serius sejak tahap awal,” jelasnya.
Bangunan pesantren, yang menampung ratusan santri, memiliki beban sosial besar. Kesalahan teknis tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik, tetapi juga mengancam nyawa manusia.
Langkah Mitigasi
Untuk mencegah tragedi serupa, Sudjatmiko mengusulkan sejumlah langkah mitigasi:
Melibatkan Ahli Teknik:
Setiap pembangunan wajib melibatkan konsultan teknik sipil dan arsitek berizin, dengan perhitungan struktur sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Standar Material:
Mutu bahan bangunan harus memenuhi SNI 1726:2019 tentang ketahanan gempa untuk struktur bangunan.
Audit Bangunan:
Pemerintah daerah dan asosiasi profesi teknik sipil perlu melakukan audit kelayakan bangunan pesantren, khususnya yang menampung banyak santri.
Regulasi Ketat:
Pembangunan fasilitas pendidikan, termasuk pesantren, harus mematuhi UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021, termasuk memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Edukasi Keselamatan Konstruksi:
Pesantren perlu disosialisasikan tentang pentingnya standar konstruksi sebagai bagian dari tanggung jawab moral.
Bantuan Dana:
Pemerintah dapat menyediakan skema bantuan untuk renovasi atau pembangunan gedung pesantren sesuai standar.
Sudjatmiko menegaskan bahwa tragedi Al Khoziny harus menjadi titik balik untuk memperbaiki praktik pembangunan di Indonesia. “Pesantren adalah pusat pendidikan moral bangsa. Bangunannya harus mencerminkan komitmen melindungi penghuninya,” tuturnya.
Ia berharap kejadian ini tidak hanya menjadi berita sesaat, tetapi mendorong perubahan nyata dalam budaya konstruksi aman di Indonesia.
Pembangunan gedung di Indonesia diatur oleh UU No. 28 Tahun 2002 dan PP No. 16 Tahun 2021, yang mengatur standar teknis, perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), hingga sanksi bagi pelanggar. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.