JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Sabtu (11/10/2025) ini di lima lokasi berbeda di Jakarta, memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui akun X/Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan perpanjangan SIM Keliling ini tersedia di lokasi-lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Layanan tersebut buka dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Selain itu, biaya administrasi untuk perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, mereka harus mengajukan permohonan untuk membuat SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh Kepolisian.
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling tidak dapat digunakan untuk perpanjangan SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Pemilik SIM B diharuskan untuk memperpanjang dokumennya di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
