JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025.
Program tersebut menjadi kesempatan penting bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikasi profesi guru.
Program PPG Guru Tertentu 2025 ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @ppgkemendikdasmen pada Senin (13/10/2025), dan menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Pendaftaran ini diperuntukkan khusus bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
Tujuan utama program ini adalah memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi guru dan memperkuat kualitas pembelajaran di sekolah.
Kriteria Peserta PPG Guru Tertentu 2025
Mengutip laman resmi PPG Kemendikdasmen, berikut adalah daftar lengkap peserta yang berhak mengikuti seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025:
- Terdaftar di Dapodik dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
- Masih aktif mengajar saat pelaksanaan PPG berlangsung.
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memenuhi kriteria administrasi tambahan, seperti:
- Guru penggerak sesuai ketentuan perundang-undangan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru lulusan pendidikan profesi guru (PLPG) yang belum mendapatkan sertifikat.
- Guru hasil alih jabatan fungsional dari profesi lain yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Dokumen yang Wajib Diunggah untuk Lapor Diri
Para peserta wajib melakukan unggah dokumen melalui aplikasi lapor diri LPTK sesuai penempatan masing-masing guru yang dapat diakses lewat akun SIMPKB pribadi.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Pakta integritas.
- Biodata mahasiswa sesuai format Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
- Scan ijazah S1/D4 dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi.
- KTP atau SIM, serta pas foto berwarna ukuran 4×6.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
- Surat bebas napza dari puskesmas, RSUD, kepolisian, atau BNN.
- NPWP (jika ada).
- Dokumen tambahan dari LPTK sesuai kebutuhan masing-masing.
Program PPG Guru Tertentu 2025 menjadi salah satu langkah nyata Kemendikdasmen dalam memperkuat kapasitas pendidik dan memperluas akses sertifikasi guru secara nasional.
Dengan mengikuti proses ini, guru diharapkan dapat meningkatkan mutu profesionalisme dan berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.***