JAKARTA – Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) dalam mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi seluruh produk kain dan pakaian jadi, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.
Langkah ini dinilai krusial untuk menangkal banjir produk berkualitas rendah, barang tiruan, dan pakaian bekas ilegal yang menggerus industri tekstil dalam negeri.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty menekankan bahwa SNI wajib akan menjadi perisai utama bagi konsumen sekaligus penguat daya saing sektor tekstil nasional.
“Kita mendukung penerapan SNI wajib untuk seluruh produk kain dan pakaian jadi, bukan lagi sekadar sukarela. Kita harus jadikan standar nasional sebagai benteng bagi konsumen dan pelindung industri lokal, serta memastikan pakaian yang dipakai rakyat Indonesia bermutu, aman, dan hasil karya bangsa sendiri,” ujar Evita Nursanty di Jakarta.
Meski demikian, Evita mengakui implementasi SNI wajib bukan proses instan. Saat ini, ketentuan serupa hanya berlaku pada pakaian bayi melalui Permenperin No.97/M-IND/PER/11/2015 dan mainan anak berdasarkan Permenperin No.24/M-IND/PER/4/2013, sementara mayoritas produk lain masih bersifat sukarela.
”Tentunya tidak mudah karena ada prosesnya mulai pendaftaran, pengujian di lab terakreditasi, pengajuan dokumen teknis, audit pabrik dan seterusnya. Tapi intinya kita harus lebih maju, dan konsumen harus diberikan informasi yang benar. Dan bagi produsen adanya standar ini tentunya membangun inovasi dan daya saing serta citra mereka. Tapi yang lebih penting lagi adalah setelah ini bagaimana pengawasannya di lapangan. Misalnya siapa yang mengecek kandungan yang ada di dalam pakaian impor atau lokal itu,” tambahnya.
Evita menyoroti perlunya pengawasan impor yang lebih ketat untuk mencegah masuknya pakaian jadi ilegal, baik baru maupun bekas. Data menunjukkan, sebagian besar impor pakaian jadi berasal dari negara-negara yang terdampak perang tarif AS-Tiongkok, sehingga barang dialihkan ke pasar seperti Indonesia. Praktik transshipment—pengalihan negara asal untuk menghindari bea masuk—juga semakin marak. Oleh karena itu, inspeksi rutin di lapangan menjadi keniscayaan.
Lebih lanjut, Evita mendorong pendekatan holistik dalam menyelesaikan tantangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Selain membendung serbuan impor, diperlukan strategi menghadapi gejolak ekonomi global serta peningkatan kualitas produk nasional.
”Persoalan di industri ini cukup pelik karena itu kita mendukung penyelesaian yang komprehensif apalagi sektor industri tekstil dan pakaian jadi menurut peta jalan Making Indonesia 4.0 pada tahun 2030 diharapkan masuk ke dalam 5 besar manufaktur tekstil dunia dan spesialisasi produksi pakaian fungsional,” pungkas Evita.
Dukungan ini sejalan dengan visi Making Indonesia 4.0 yang menargetkan Indonesia sebagai lima besar produsen tekstil global pada 2030, dengan fokus pada pakaian fungsional berteknologi tinggi. Penerapan SNI wajib diharapkan menjadi katalisator inovasi sekaligus jaminan mutu bagi konsumen Indonesia.