JAKARTA – Komisi VIII DPRI RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan masa tinggal jemaah haji asal Indonesia di Arab Saudi selama 41 hari untuk pelaksanaan ibadah haji dan umrah 2026. Keputusan ini diambiil dalam rapat kerja bersama pemerintah yang digelar pada Rabu (29/10/2025).
“Jumlah lama masa tinggal jemaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari,” ujar Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang.
Selama berada di Tanah Suci, jemaah akan mendapatkan layanan konsumsi dengan jumlah berbeda di tiap lokasi. Di Madinah, jemaah akan menerima 27 kali makan, kemudian 84 kali makan selama di Mekah, dan 15 kali makan di Arafah, Muzdalifah, serta Mina.
“Menu katering untuk jemaah haji harus berbahan baku dan bercita rasa Nusantara serta juru chef dari Indonesia,” tegas Marwan.
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII dan pemerintah juga menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87.409.365,45. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah ditetapkan sebesar Rp54.193.806,58.
“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp33.215.000,” jelas Marwan.


