JAKARTA – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mempertanyakan eksekusi lahan seluas 16,4 hektar di Makassar yang dimenangkan PT GMTD. Eksekusi dinilai melanggar prosedur karena belum melalui verifikasi BPN, padahal tanah tersebut masih dipersengketakan oleh tiga pihak.
Nusron menegaskan, proses eksekusi pengadilan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa verifikasi batas lahan oleh BPN. Ia menyebut adanya dua persoalan hukum yang belum terselesaikan di atas lahan tersebut.
“Oh, jadi gini, Pak. Itu kan ada eksekusi pengadilan. Konflik antara GMTD dengan orang lain. Tiba-tiba dieksekusi, dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstataring,” kata Nusron Wahid dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Nusron merinci bahwa salah satu metode constatering adalah memastikan status hukum tanah sebelum eksekusi. Saat ini, terdapat gugatan perdata dari Mulyono serta sertifikat resmi Agraria Gedung BPN (AGB) atas nama PT Hadji Kalla sejak 1993.
“Nah, salah satu metode konstataring itu adalah menanyakan tentang proses eksekusi tersebut, karena belum ada konstataring. Mengingat, di atas tanah tersebut masih ada dua masalah. Pertama, ada gugatan petun dari saudara Mulyono. Kedua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah AGB atas nama PT Haji Kalla. Jadi, masih ada tiga pihak. Ini kok tiba-tiba langsung dieksekusi. Ini yang kita pertanyakan,” tegas Nusron.
Untuk diketahui, Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengecam keras eksekusi lahan tersebut sebagai tindakan tidak sah yang melanggar pedoman Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, proses ini mencerminkan praktik mafia tanah yang terstruktur dan sistematis. JK menekankan, eksekusi wajib melibatkan pengukuran ulang oleh BPN, bukan ditentukan GMTD secara sepihak. Ia memperingatkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk yang merembet ke berbagai daerah.
Sementara itu, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said menyatakan pihaknya tetap meminta semua pihak menghargai putusan majelis hakim.