JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Jumat (14/11/2025) di 14 titik yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut lokasi layanan Samsat Keliling beserta jam operasionalnya:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman Masjid Al-Musyawarah Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Wali Kota Jaksel (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmoshpere (09.00–13.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Pizza Hut Kosmem Jatiasih (08.00–11.30 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Kantor Pemda Kabupaten Bekasi (09.00–11.00 WIB)
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00–11.00 WIB)
- Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–11.30 WIB)
Melalui layanan Samsat Keliling, masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Syarat dokumen yang perlu dibawa mencakup KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Pemohon juga wajib memastikan tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor, masyarakat harus datang ke kantor Samsat terdekat.