Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pencacahan atau daur ulang pakaian impor bekas ilegal merupakan salah satu opsi untuk melindungi pengusaha UMKM domestik. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Senin (17/11/2025).
“Langkahnya akan komprehensif dan yang terpenting adalah bagaimana bisa melindungi produsen-produsen dalam negeri kita. Itu yang paling utama,” ujar Maman.
Dukungan Maman tersebut merespons rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang pada Jumat (14/11/2025) mengumumkan akan mencacah ulang pakaian dan tas bekas (balpres) impor ilegal alih-alih memusnahkannya. Purbaya mengungkapkan cara pemusnahan selama ini justru merugikan negara, dengan biaya mencapai Rp12 juta per kontainer.
“Rugi. Habis itu masih beri makan orang yang ditahan. Rugi besar kita. Jadi, mau kami ubah,” kata Purbaya. Rencana ini telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan akan dilakukan bersama Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI).
Substitusi Produk Lokal
Selain daur ulang, pemerintah juga menyiapkan substitusi produk lokal untuk pedagang pakaian bekas. Maman mengungkapkan pihaknya telah mengonsolidasikan sekitar 1.300 merek lokal yang mencakup pakaian, celana, sepatu, dan sandal.
“Kita sudah mengkonsolidasikan kurang lebih 1.300 merek brand lokal per hari ini dan yang nanti dalam waktu dekat akan kita segera bicarakan dengan seluruh pedagang-pedagang baju-baju bekas kita untuk mendorong substitusinya,” ujar Maman.
Menteri UMKM mengklaim pedagang pakaian bekas sudah mulai beralih menjual produk lokal secara bertahap. “Sudah kami jalankan kok, sudah mulai kami pelan-pelan kami lakukan substitusi. Per hari ini sudah mulai jalan semua kok, pelan-pelan,” kata Maman.
Ia menegaskan meski pedagang masih memiliki stok lama, pasokan akan menipis seiring pengetatan larangan impor barang bekas. Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan akan berkolaborasi mempercepat akselerasi substitusi produk ini.