BANGKA TENGAH — Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merambah kawasan hutan. Hal itu disampaikannya saat meninjau langsung operasi penertiban tambang timah ilegal bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025).
Dari hasil identifikasi dan verifikasi di lapangan, ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH) di area Hutan Produksi seluas 262,85 hektare. Di lokasi tersebut, aparat menemukan berbagai peralatan dan fasilitas pendukung yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal.
“Tim Penertiban Kawasan Hutan setelah mendapatkan Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 terus melanjutkan kegiatan dan pada hari ini kita menemukan beberapa kegiatan-kegiatan ilegal yang mengarah kepada pelanggaran hukum yang akan kita tindaklanjuti baik secara hukum maupun secara administrasi,” ujar Menhan dalam keterangan persnya.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kedaulatan sumber daya alam.
Temuan ini, menurut Sjafrie, menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kekayaan alam nasional. Ia mengingatkan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Karena itu, penggunaan kawasan hutan tanpa izin tidak akan ditoleransi, dan seluruh pihak diminta untuk tunduk pada hukum demi kepentingan nasional.