Insiden pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, pada 4 November 2025, di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Medan, telah terungkap setelah Polrestabes Medan menangkap empat tersangka pada 21 November 2025. Berikut beberapa fakta menarik tentang pelaku, yang dipimpin oleh motif dendam pribadi, berdasarkan pengungkapan polisi:
1. Dalang Utama adalah Mantan Sopir Hakim yang Berdendam
Pelaku utama, Fahrul Aziz Siregar (FA), adalah mantan sopir pribadi Khamozaro Waruwu selama tiga tahun. Ia dipecat karena alasan yang membuatnya sakit hati, sehingga merencanakan pembakaran sendirian. Pengetahuannya tentang “seluk-beluk rumah” – termasuk lokasi kunci dan tata letak – memudahkan aksinya.
2. Bukan Sekadar Bakar, Tapi Rampok Dulu
Sebelum membakar, Fahrul memanfaatkan kesempatan saat rumah kosong untuk mencuri barang berharga seperti perhiasan emas dan uang tunai. Ia kemudian membakar kamar utama (yang berisi dokumen penting) untuk menghapus jejak kejahatan. Hakim Waruwu hanya selamat dengan baju yang melekat di badan saat itu.
3. Tiga Pelaku Pendukung: Penjual dan Penadah Curian
Tiga tersangka lain – Hamonangan Simamora (HS), Hariman Sitanggang (S), dan Medy Mehamat Amosta Barus (MM) – berperan sebagai “tim pendukung”. HS dan S membantu menjual barang curian, sementara MM bertindak sebagai penadah. Mereka semua ditangkap setelah polisi memeriksa 48 saksi dan CCTV di kompleks dan sekitarnya.
4. Hakim Baru Tahu Saat Sidang Kasus Korupsi Besar
Saat kebakaran terjadi pukul 11.18 WIB, Khamozaro Waruwu sedang memimpin sidang kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut yang melibatkan Topan Obaja Putra Ginting. Ia baru tahu rumahnya terbakar setelah sidang, memicu spekulasi motif terkait kasus tersebut – meski polisi menyimpulkan murni dendam pribadi.
5. Insiden Ini Picu Alarm Keamanan Hakim Nasional
Kasus ini menjadi yang kedua dalam 2025 setelah penusukan hakim di Batam pada Maret. Mahkamah Agung (MA) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) langsung bergerak: MA minta perlindungan ekstra, sementara IKAHI berikan bantuan Rp 30 juta untuk Waruwu. Ini menyoroti kerentanan hakim di luar sidang.
6. Barang Bukti yang Disita: Dari Motor Sampai Emas
Polisi sita sepeda motor pelaku, uang tunai hasil jual curian, emas perhiasan, pakaian, dan alat-alat pembakaran. Penangkapan ini juga bantah rumor awal bahwa pelaku belum tertangkap, yang sempat viral di media sosial pada 18 November.