JAKARTA – KBRI Yangon akhirnya memastikan pemulangan 55 warga negara Indonesia (WNI) dari Myanmar sebagai langkah terbaru dalam upaya perlindungan warga yang terdampak operasi keamanan di wilayah KK Park.
Kata kunci pemulangan WNI dari Myanmar ini menjadi fokus utama setelah seluruh warga yang terdata memperoleh izin resmi dari otoritas setempat untuk kembali ke Indonesia.
KBRI menegaskan bahwa proses repatriasi akan dimulai pada 8 Desember 2025 melalui perbatasan darat Myawaddy menuju Mae Sot sebelum para WNI diterbangkan ke Tanah Air.
KBRI Yangon menggelar pertemuan virtual dengan 55 WNI tersebut yang sebelumnya terkena dampak langsung dari operasi penegakan hukum Myanmar pada Oktober lalu.
Rencana pemulangan ini diprioritaskan setelah seluruh persyaratan administratif dipenuhi dan akses perpindahan lintas batas disetujui oleh Pemerintah Myanmar.
“Mereka akan melanjutkan perjalanan dari Thailand, diterbangkan menuju Indonesia melalui Bangkok tanggal 9 Desember,” ujar Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Yangon, Novan Ivanhoe Saleh, Sabtu (22/11/2025).
Novan menegaskan bahwa keberhasilan agenda pemulangan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Indonesia dan berbagai pihak terkait di kawasan.
KBRI Yangon bersama KBRI Bangkok terus berkomunikasi dengan otoritas Myanmar serta Thailand untuk memastikan seluruh tahapan perpindahan berjalan aman dan sesuai prosedur.
Meski demikian, sekitar 180 WNI lain yang juga merupakan eks pekerja KK Park masih harus menunggu pemindahan tahap berikutnya karena keterbatasan fasilitas penampungan.
Otoritas Myanmar menyampaikan bahwa kapasitas tempat penampungan saat ini telah penuh sehingga proses perpindahan lanjutan belum dapat dijadwalkan.
Di wilayah Shwe Kokko, lebih dari 200 WNI diperkirakan masih berada dalam tahanan Pemerintah Myanmar sebagai bagian dari operasi penertiban yang masih berlangsung.
“Mereka termasuk di antara total 1.367 WNA yang ditahan, jumlahnya terus bertambah seiring proses identifikasi,” kata Novan.
Secara keseluruhan, sekitar 400 WNI teridentifikasi sebagai korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam jaringan penipuan daring yang beroperasi di Myawaddy, Kayin State.
Proses perlindungan dan pemulangan saat ini dilakukan dalam situasi keamanan yang berubah-ubah, keterbatasan fasilitas, serta investigasi otoritas Myanmar yang terus berjalan.
Upaya penanganan membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan negara demi menjamin keselamatan seluruh WNI yang masih menunggu proses lanjutan.***