JAKARTA – Harga emas Antam hari ini Sabtu, 20 Desember 2025, kembali bergerak naik dan menjadi sorotan pasar logam mulia nasional.
Berdasarkan pantauan laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam tercatat meningkat Rp8.000 dari sebelumnya Rp2.483.000 menjadi Rp2.491.000 per gram.
Kenaikan ini memperpanjang tren penguatan harga emas fisik di tengah tingginya minat masyarakat terhadap aset lindung nilai.
Sejalan dengan harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut naik dari Rp2.342.000 menjadi Rp2.350.000 per gram.
Harga buyback tersebut menjadi acuan bagi konsumen yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Penjualan emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak PPh 22 pada transaksi buyback dipotong secara langsung dari total nilai pembelian kembali yang diterima konsumen.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.295.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.491.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.922.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.358.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.230.000.
- Harga emas 10 gram: Rp24.405.000.
- Harga emas 25 gram: Rp60.887.000.
- Harga emas 50 gram: Rp121.695.000.
- Harga emas 100 gram: Rp243.312.000.
- Harga emas 250 gram: Rp608.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.215.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.431.600.000.
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP sesuai aturan yang berlaku.
Setiap transaksi pembelian emas Antam disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.***