JAKARTA – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah melewati masa berlaku umumnya tidak diperkenankan. Pemilik SIM yang telat sehari saja biasanya harus membuat baru dengan mekanisme penerbitan ulang. Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu.
SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan tutupnya layanan perpanjangan—misalnya saat libur nasional atau perbaikan sistem—masih bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru. Pengecualian ini berlaku berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Contohnya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25–26 Desember 2025 tetap bisa melakukan perpanjangan pada 27 Desember, karena layanan Satpas dan gerai SIM keliling tutup saat libur Natal dan cuti bersama.
Biaya Perpanjangan SIM Mati
Biaya perpanjangan SIM mati tetap sama dengan perpanjangan normal:
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp80.000
- SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp75.000
- SIM D, SIM DI: Rp30.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan:
- Pemeriksaan kesehatan: Rp35.000
- Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp50.000
- Tes psikologi SIM: Rp100.000