JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dibuka pada Selasa (30/12/2025) di lima titik wilayah Jakarta, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sebagaimana diumumkan melalui akun resmi X @tmcpoldametro.
Adapun lokasi gerai SIM Keliling tersebut meliputi:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM kini ditetapkan lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
