JAKARTA – Harga emas batangan Antam kembali mencatat kenaikan pada Sabtu (10/1/2026). Berdasarkan laman Logam Mulia, harga emas melonjak Rp25.000 dari posisi sebelumnya Rp2.577.000 menjadi Rp2.602.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) turut terkerek menjadi Rp2.455.000 per gram.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, berlaku untuk semua jenis emas mulai dari pecahan 1 gram hingga 1 kilogram. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
Berikut daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:
- 0,5 gram: Rp 1.351.000
- 1 gram: Rp 2.602.000
- 2 gram: Rp 5.144.000
- 3 gram: Rp 7.691.000
- 5 gram: Rp 12.785.000
- 10 gram: Rp 25.515.000
- 25 gram: Rp 63.662.000
- 50 gram: Rp 127.245.000
- 100 gram: Rp 254.412.000
- 250 gram: Rp 635.765.000
- 500 gram: Rp 1.271.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.542.600.000
Adapun potongan pajak pembelian emas batangan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.