Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam puncak perayaan hari pajak mengatakan, sebanyak 19 juta orang dapat menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Di sisi lain, dari jumlah nik yang dapat digunakan menjadi NPWP akan terus ditingkatkan.