JAKARTA – Aktris Inara Rusli mendatangi Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1/2026). Kedatangannya kali ini berbeda, karena Inara langsung menghindari kerumunan wartawan dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan.
Perkembangan Kasus Inara Rusli dan Upaya Perdamaian
Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menjelaskan bahwa tujuan kunjungan tersebut adalah untuk menerima surat resmi penolakan upaya restorative justice (RJ) atau penyelesaian damai dari tim kuasa hukum Wardatina Mawa. Selain itu, pihaknya juga berkonsultasi dan meminta perlindungan hukum agar proses RJ tetap bisa terealisasi.
“Kedatangan kami dalam rangka menerima surat penolakan RJ dari kuasa hukum Mawa. Kami juga meminta perlindungan hukum dan berkonsultasi agar restorative justice bisa terealisasi. Itu tujuan utamanya,” kata Daru kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Daru menegaskan bahwa kliennya masih sangat berkeinginan menyelesaikan kasus dugaan perzinaan melalui jalur damai, meskipun pihak pelapor menolak.
“Jadi tetap, pihak Inara berkeinginan agar restorative justice atau perdamaian tetap terlaksana. Namun, seperti apa yang diinginkan Mawa, kami juga belum tahu apakah hal tersebut bisa terealisasi,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai penolakan Wardatina Mawa, Daru menyatakan pihaknya akan terus berupaya demi mempertimbangkan masa depan anak-anak yang terlibat.
“Kami akan berusaha. Kuasa hukum Inara yakin, insyaAllah perdamaian masih memungkinkan,” jelasnya.
Namun, Daru tidak menutup kemungkinan konsekuensi hukum jika upaya damai gagal tercapai.
“Kalau perdamaian belum terjadi, kita kembalikan kepada penyidik. Mereka punya SOP dan aturan sendiri, apakah akan naik lidik atau tidak, itu hak prerogatif penyidik Renakta Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Terkait potensi penetapan tersangka bagi Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Daru menekankan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini masih dalam tahapan klarifikasi. Mau naik lidik atau gelar perkara, itu hak prerogatif penyidik. Kami tidak intervensi,” katanya.
Daru juga menegaskan bahwa perdamaian masih memungkinkan karena berasal dari keinginan pribadi Inara Rusli.
“Kami hanya kuasa hukum, menjalankan keinginan dari dia tanpa intervensi,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa pada November 2025 atas dugaan perzinaan antara suaminya, Insanul Fahmi, dengan Inara Rusli. Sebagai bukti, Mawa menyerahkan flashdisk berisi tujuh potongan rekaman CCTV dari rumah Inara yang menunjukkan kedekatan keduanya.
Sebagai respons, Inara Rusli melaporkan dugaan illegal access atau akses tanpa izin terhadap data pribadinya ke Bareskrim Polri, karena rekaman CCTV tersebut diduga diperoleh secara ilegal.
Di tengah proses hukum, Insanul Fahmi mengakui telah menikah siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025. Namun, Wardatina Mawa sebagai istri sah menyatakan tidak pernah memberikan izin poligami dan memilih menempuh jalur hukum hingga akhir.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih menjalankan proses sesuai prosedur, termasuk kemungkinan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Pihak Inara tetap optimistis mencari jalan tengah demi kepentingan semua pihak, khususnya anak-anak yang menjadi pertimbangan utama.