JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana maupun digugat perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK memberikan penafsiran konstitusional bahwa sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Putusan tersebut merupakan respons atas permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). MK menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak boleh serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata karena berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers dan mengancam kebebasan berekspresi.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik putusan MK tersebut. Ia menyatakan bahwa Mahkamah telah menegaskan profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis.
Irfan menilai selama ini banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung masuk ke jalur pidana atau perdata. Praktik tersebut, kata dia, merugikan wartawan, mengancam kebebasan pers, dan membatasi hak publik atas informasi. Ia menegaskan bahwa UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers.
Ia juga menekankan bahwa putusan MK tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, maka tetap harus dimintai pertanggungjawaban. Namun, mekanisme penegakan hukumnya harus tepat, proporsional, dan sesuai dengan hukum pers.
Menurut Irfan, perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik. Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan pribadi wartawannya. Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap wartawan pada hakikatnya merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ia pun meminta aparat penegak hukum menjadikan putusan MK ini sebagai pedoman agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum secara serampangan terhadap kerja jurnalistik.
Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, turut mengapresiasi putusan MK yang dinilai memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata atau dituntut pidana.
Menurut Viktor, setiap keberatan atas pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Apabila mekanisme tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lanjutan sebagai bagian dari restorative justice.
Putusan MK ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan pers di Indonesia, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan wartawan dan tanggung jawab profesional dalam negara hukum demokratis.