JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Senin (26/1/2026) mencatat kenaikan signifikan. Harga emas per gram naik Rp30.000 dari Rp2.887.000 menjadi Rp2.917.000.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) turut terkerek ke level Rp2.750.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.722.000.
Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, berlaku untuk semua jenis emas mulai dari pecahan 1 gram hingga 1 kilogram. Penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Senin:
- 0,5 gram: Rp1.508.500
- 1 gram: Rp2.917.000
- 2 gram: Rp5.774.000
- 3 gram: Rp8.636.000
- 5 gram: Rp14.360.000
- 10 gram: Rp28.665.000
- 25 gram: Rp71.537.000
- 50 gram: Rp142.995.000
- 100 gram: Rp285.912.000
- 250 gram: Rp714.515.000
- 500 gram: Rp1.428.820.000
- 1.000 gram: Rp2.857.600.000
Untuk pembelian emas batangan, potongan pajak juga berlaku sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.
