JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons dengan tenang dan tegas tudingan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang menyebut dirinya berpotensi “di-Noel-kan” atau dijebak dalam kasus hukum serupa.
Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang di luar gaji resmi, sehingga kecil kemungkinan mengalami nasib yang sama dengan Noel yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi.
“Biar saja, yang penting saya tidak menerima uang,” ujar Purbaya usai sidang terbuka Satgas Debottlenecking di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia mengaku tidak memahami maksud istilah “di-Noel-kan” yang digunakan Noel. Namun, Purbaya menyoroti perbedaan mendasar antara keduanya.
“Noel kan menerima uang, saya memang tidak menerima uang. Gaji saya besar di sini, cukup,” kata Purbaya.
Menurutnya, selama tidak menerima suap atau gratifikasi, posisi seorang pejabat publik relatif aman dari jeratan hukum. Ia bahkan menyebut penerimaan uang justru membatasi kebebasan dalam mengambil keputusan.
“Begitu kita menerima uang, posisi saya akan sangat berisiko. Tidak bisa bergerak ke sana ke sini, memecat orang tidak bisa, menggeser orang tidak bisa. Karena orang akan melaporkan bahwa saya menerima uang dan itu bisa dibocorkan,” jelasnya.
Purbaya juga menepis dugaan bahwa pernyataan Noel berkaitan dengan agenda reformasi pajak dan bea cukai yang sedang digalakkan Kementerian Keuangan. Ia menyatakan tetap berkomitmen menjalankan tugas tanpa terganggu isu tersebut.
“Biar saja, kita tetap jalan dengan reformasi. Noel ya Noel, saya ya saya. Yang penting saya tidak menerima uang,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari yang sama, Noel mengklaim mendapat informasi A1 bahwa Purbaya akan “di-Noel-kan”. Ia mengibaratkan upaya tersebut sebagai serangan dari “anjing liar” yang dilepas oleh “bandit-bandit” yang kepentingannya terganggu.
“Siapa pun yang mengganggu pesta para bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk menggigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Noel saat ini didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan nilai total Rp6,5 miliar. Ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan tanggapan spesifik terkait klaim Noel mengenai Purbaya. Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan bahwa penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi masih menjadi tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa integritas kepemimpinan publik masih menghadapi tantangan yang tidak ringan,” kata Budi Prasetyo.
Kasus ini mencerminkan dinamika ketegangan antara upaya reformasi struktural di sektor keuangan dan isu korupsi yang terus bergulir di kalangan pejabat publik. Purbaya menegaskan prioritasnya adalah menjaga integritas dan melanjutkan reformasi demi kepentingan negara.