Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak menjadi sorotan setelah dokter kecantikan Samira—yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif)—bersujud syukur usai hakim menolak gugatan praperadilan Richard Lee, Rabu (11/2/2026).
Sesaat setelah hakim tunggal mengetuk palu dan membacakan putusan, Samira yang berada di ruang sidang utama langsung menekuk tubuhnya, bersimpuh dengan tangan terkatup. Ekspresi haru dan lega terlihat jelas di wajahnya.
Setelah persidangan ditutup, ia keluar dari ruang sidang bersama pengunjung lainnya. Di area luar ruang sidang, Samira kemudian mengeluarkan sajadah merah dari tasnya dan membentangkannya di lantai.
“Sebentar, Doktif punya nazar. Doktif mau sujud syukur dulu ya, guys,” ujarnya kepada wartawan.
Ia melepas sepatu hak tinggi abu-abunya, lalu bersujud di atas sajadah tersebut. Beberapa saat kemudian, ia duduk berlutut dan menadahkan tangan untuk berdoa.
“Di sini Doktif menjadi perantara bagi banyak masyarakat, orang-orang yang sudah Richard Lee zalimi, ya Allah,” ucapnya.
Dalam doanya, Samira meminta agar penyidik menangani perkara secara objektif dan menuntaskan proses hukum dengan adil.
“Ya Allah, tegakkan keadilan kepada Polda Metro Jaya. Tegak luruslah Polda Metro Jaya, para penyidik tegak lurus,” katanya.
Setelah berdoa, ia berdiri dan melipat kembali sajadahnya.
Hakim: Prosedur Sudah Sesuai Hukum
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
“Dengan ini hakim mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” ujar hakim dalam sidang.
Hakim menilai seluruh prosedur penanganan perkara—mulai dari tahap penyelidikan, penetapan tersangka, hingga penyidikan—telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Terkait penetapan tersangka, hakim menyatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Bukti tersebut meliputi keterangan 18 saksi, tiga ahli, dua dokumen surat, produk yang dipermasalahkan, serta 43 nota pembelian. Dengan putusan ini, status Richard Lee sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan berlanjut.
