JAKARTA – Kebijakan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan pada 16–17 Februari 2026. Peniadaan aturan ini bertepatan dengan libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Senin (16/2/2026).
“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 16-17 Februari 2026,” tulis keterangan TMC Polda Metro.
TMC Polda Metro menjelaskan, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
“SKB 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026. Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional,” bunyi keterangan itu.
Selain itu, TMC Polda Metro Jaya mengimbau para pengendara agar tetap berhati-hati di jalan dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” tuturnya.