JAKARTA – Warga persyarikatan Muhammadiyah melaksanakan salat tarawih perdana malam ini, Selasa (17/2/2026) dan memulai puasa Ramadan pada Rabu (18/2/2026) di seluruh Indonesia. Salah satu masjid persyarikatan yang menggelar salat tarawih, yaitu Masjid Darul Ulum, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Jakarta.
Keputusan tersebut merujuk pada penetapan resmi Muhammadiyah yang sejak lama menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal dalam menentukan awal bulan Hijriah. Metode ini mendasarkan penetapan awal bulan pada perhitungan astronomis (hisab) dengan kriteria telah terjadinya ijtimak (konjungsi), bulan terbenam setelah matahari, serta hilal sudah berada di atas ufuk meskipun belum tentu terlihat secara kasatmata. Pendekatan ini menegaskan konsistensi Muhammadiyah dalam menggunakan ilmu falak modern sebagai dasar penentuan kalender Islam.
Muhammadiyah menentukan awal Ramadan pada 18 Februari 2026, hal itu sesuai dengan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025. Maklumat tersebut biasanya diterbitkan jauh hari sebelumnya sebagai pedoman resmi bagi warga persyarikatan di seluruh Indonesia, sekaligus menjadi rujukan bagi amal usaha Muhammadiyah seperti sekolah, perguruan tinggi, dan rumah sakit dalam menyusun agenda kegiatan keagamaan.
Sementera pemerintah melalui Kementerian Agama yang diputuskan lewat sidang isbat menentukan awal Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang isbat merupakan forum resmi pemerintah yang melibatkan perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, para ahli astronomi, serta Komisi VIII DPR RI. Dalam sidang tersebut, pemerintah memadukan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (observasi hilal secara langsung) sebagai dasar penetapan awal bulan Hijriah.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui tim hisab rukyat menyatakan posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia pada Selasa (17/2/2026) tidak mememuhi kriteria tinggi minimum. Dengan demikian, secara hisab, 1 Ramadan 1447 H/2026 M jauh pada Kamis 19 Februari 2026. Kriteria yang digunakan pemerintah saat ini merujuk pada kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Apabila kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).
Perbedaan penetapan awal Ramadan antara Muhammadiyah dan pemerintah bukanlah hal baru dalam dinamika kehidupan keagamaan di Indonesia. Secara historis, perbedaan ini muncul akibat perbedaan metode penentuan—antara hisab wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah dan kombinasi hisab-rukyat berbasis kriteria MABIMS yang digunakan pemerintah. Meski demikian, kedua pendekatan tersebut sama-sama berlandaskan dalil syar’i serta pertimbangan ilmiah dalam ilmu falak.
Dalam konteks kehidupan berbangsa, pemerintah melalui Kementerian Agama secara konsisten mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan saling menghormati perbedaan ijtihad. Perbedaan awal Ramadan dipandang sebagai bagian dari khazanah fiqh dan dinamika intelektual Islam yang telah berlangsung sejak masa klasik. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah tetap dapat berjalan dengan khusyuk tanpa mengurangi semangat persatuan umat.