WASHINGTON D.C. — Pemerintah menegaskan perusahaan Amerika Serikat yang akan menanamkan modal di Indonesia tetap harus mematuhi regulasi nasional, meskipun kedua negara telah menandatangani perjanjian perdagangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan, Indonesia konsisten menjalankan prinsip ekonomi bebas aktif yang membuka peluang investasi secara setara bagi semua negara, termasuk Amerika Serikat, terutama di sektor mineral kritis.
“Indonesia menganut asas ekonomi bebas aktif. Artinya, kita memberikan ruang yang sama kepada semua negara, termasuk Amerika dan beberapa negara lain, untuk melakukan investasi di Indonesia, khususnya di sektor mineral kritis, dengan tetap menghormati aturan-aturan yang berlaku di negara kita,” jelas Bahlil di Washington, D.C., Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, pemerintah siap memfasilitasi perusahaan AS yang berminat berinvestasi, termasuk dalam pembangunan fasilitas pemurnian mineral guna memperkuat agenda hilirisasi di dalam negeri.
“Kita telah bersepakat untuk memfasilitasi pengusaha-pengusaha di Amerika Serikat yang ingin melakukan investasi, dengan tetap menghormati aturan-aturan yang berlaku di negara kita. Namun, kita juga akan memberikan prioritas dukungan dan fasilitasi dalam rangka eksekusinya,” ujarnya.
Bahlil juga menegaskan bahwa komitmen tersebut tidak berarti Indonesia akan kembali membuka keran ekspor bahan mentah. Kebijakan hilirisasi tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
“Jadi, jangan diartikan bahwa kita akan membuka ekspor barang mentah. Tidak. Yang dimaksud di sini adalah, setelah melakukan pemurnian, hasilnya dapat diekspor,” tegas Bahlil.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah memetakan sejumlah wilayah dengan potensi pertambangan yang siap ditawarkan kepada investor, dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional.
“Kami telah melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang prospektif, dan perusahaan-perusahaan yang ingin masuk akan kita fasilitasi,” pungkasnya.