Kesombongan di media sosial kini harus dibayar mahal dengan nilai miliaran rupiah. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sedang bergerak cepat menghitung total dana beasiswa yang wajib dikembalikan oleh alumnus berinisial AP, suami dari influencer DS, yang videonya viral karena dinilai merendahkan kewarganegaraan Indonesia.
Tidak hanya sekadar modal pokok, pemerintah memastikan AP harus mengembalikan uang rakyat tersebut lengkap dengan bunganya.
Kalkulasi Miliaran Rupiah
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan bahwa proses audit finansial terhadap masa studi AP yang panjang (2015–2016 dan 2017–2021) sedang berlangsung secara mendalam.
“Kami masih menghitung datanya. Karena ini menyangkut kepentingan umum dan uang pajak masyarakat, nilai pengembaliannya akan kami umumkan secara transparan kepada publik,” ujar Sudarto di kantor Kementerian Keuangan (25/2) malam.
Ancaman Blacklist Permanen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan yang lebih keras. Ia mengungkapkan bahwa AP telah menyetujui untuk mengembalikan seluruh dana pendidikan yang pernah diterimanya. Namun, sanksi tidak berhenti pada urusan uang saja.
Menkeu memastikan AP akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) nasional. “Saya akan blacklist dia. Di seluruh instansi pemerintahan mana pun, dia tidak akan bisa masuk,” tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa (23/2).
Berawal dari “Pamer” Paspor Inggris
Gelombang kemarahan publik meledak setelah DS, sang istri yang juga alumni LPDP, mengunggah konten yang memamerkan paspor Inggris anaknya disertai narasi yang dianggap menghina martabat Indonesia.
Pemerintah merasa dikhianati karena dana LPDP bersumber dari pajak rakyat dan sebagian utang negara. “Kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya kembali dengan bunganya,” tambah Menkeu.
Perburuan Alumni “Nakal” Lainnya
Kasus AP hanyalah puncak gunung es. LPDP mengungkapkan tengah memburu alumni lain yang tidak memenuhi kewajiban kembali ke tanah air:
-
600 Penerima Beasiswa telah diteliti secara intensif.
-
44 Alumni terdeteksi belum kembali ke Indonesia.
-
8 Orang sudah dijatuhi sanksi pengembalian dana (rata-rata Rp2 miliar untuk Doktoral dan di bawah Rp1 miliar untuk Magister).
-
36 Orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan ketat.