JAKARTA — Kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan pemerintah sejak April 2026 menunjukkan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara, khususnya pada pengeluaran perjalanan dinas yang berhasil ditekan secara besar-besaran.
“Penghematan paling signifikan, merujuk data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) per 26 Mei 2026, terjadi pada anggaran perjalanan dinas secara nasional sebesar Rp 1,94 triliun,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6).
Selain perjalanan dinas, kebijakan ini juga memberikan dampak pada efisiensi penggunaan utilitas negara yang mencakup listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan air dengan total penghematan mencapai Rp 65,61 miliar.
Rinciannya meliputi penghematan listrik sebesar Rp 34,38 miliar, efisiensi BBM kendaraan dinas Rp 19,96 miliar, serta penghematan air sebesar Rp 11,26 miliar yang menunjukkan penurunan konsumsi operasional instansi pemerintah.
Penerapan efisiensi tersebut paling banyak dilakukan melalui pembatasan penggunaan fasilitas kantor di 113 instansi, diikuti pengurangan penggunaan kendaraan dinas di 109 instansi, serta pembatasan perjalanan dinas di 106 instansi secara nasional.
Kebijakan ini lahir dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mempercepat reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang efisien, responsif, dan berbasis teknologi digital.
Seluruh implementasi kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian PANRB Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lebih fleksibel dan modern.
Sejak 1 April 2026, sistem kerja ASN diubah menjadi pola kombinasi empat hari bekerja di kantor (work from office) dan satu hari bekerja dari rumah (work from home) untuk meningkatkan produktivitas sekaligus efisiensi anggaran.
“Namun, perlu ditegaskan bahwa substansi kebijakan ini bukan sekadar pengaturan lokasi bekerja, melainkan perubahan cara kerja birokrasi secara menyeluruh serta mendorong ASN bekerja lebih produktif, fleksibel, dan berorientasi pada hasil,” kata Qodari.
Dalam pelaksanaannya, fleksibilitas kerja tetap disesuaikan dengan jenis layanan dan karakteristik tugas masing-masing instansi, sambil memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga melalui sistem digital, pengawasan kinerja, dan layanan esensial yang berjalan optimal.***